Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Gawat! Kadispenad TNI Blak-blakan Sebut Ada Upaya Adu Domba TNI-Polri Terkait Kasus Brigadir J

Foto : Antara

Ilustrasi

A   A   A   Pengaturan Font

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menegaskan bahwa video pernyataan Serda Ucok yang mengaku siap membantu negara untuk mencari pembunuh Brigadir J adalah kebohongan serta upaya adu domba antara TNI dan Polri.

Sebelumnya, dalam video yang diunggah akun TikTok @mursyid.adam menunjukkan seorang pria yang mengaku sebagai Serda Ucok Tigor Simbolon mengatakan dirinya tidak tega melihat negara kesulitan mengungkap pelaku kasus pembunuhan Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Sosok yang mengaku sebagai Serda Ucok pun menuturkan bahwa ia dan rekannya berniat membantu pihak kepolisian dan lembaga terkait dalam menangani kasus tersebut.

Tatang pun menjelaskan pihaknya dan kepolisian tengah menelusuri pengunggah video hoax itu untuk dimintai pertanggungjawaban.

"Saat ini TNI AD telah bekerjasama dengan pihak Polri dan lembaga terkait lainnya untuk menelusuri dan meminta pertanggungjawaban atas beredarnya video di akun TikTok tersebut," demikian pernyataan tertulis Tatang pada Senin (8/8).

Dengan penegasan ini, Tatang pun berharap masyarakat tidak terprovokasi atas video bohong yang banyak beredar di medsos tentang pernyataan Serda Ucok itu.

Sejauh ini, pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka, yakni Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal (RR) dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Sementara Brigadir RR, yang merupakan ajudan dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dijerat dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top