Gawat! Kadispenad TNI Blak-blakan Sebut Ada Upaya Adu Domba TNI-Polri Terkait Kasus Brigadir J
Foto : Antara
Ilustrasi
Dengan penegasan ini, Tatang pun berharap masyarakat tidak terprovokasi atas video bohong yang banyak beredar di medsos tentang pernyataan Serda Ucok itu.
Sejauh ini, pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka, yakni Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal (RR) dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Sementara Brigadir RR, yang merupakan ajudan dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dijerat dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana
Komentar
()Muat lainnya