Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Gawat Jakarta Tetap Lakukan PTM 100%, Padahal Sudah 7 Sekolah Ditutup Akibat Covid-19

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Terdapat 7 sekolah di Jakarta ditutup sementara usai temuan adanya kasus terpapar Covid-19 pada pelaksanaan PTM 100%. Sedangkan, saat ini beberapa sekolah yang tidak ditemukan kasus Covid-19 masih tetap berjalan.

Dari pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap terus melanjutkan PTM 100%. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria memaparkan saat ini Jakarta masih terus melanjutkan PTM 100% walaupun sudah ditemukan ada 7 sekolah yang terpapar Covid-19.

"Memang belum ditutup semuanya karena Jakarta masih memenuhi syarat untuk melaksanakan PTM 100% secara terbuka. Kecuali memang sekolah-sekolah kelas yang memang dipastikan ada pandemi COVID-19 di situ," kata Riza kepada wartawan, Jakarta Pusat, Kamis (13/1).

Meski begitu, Riza menerangkan PTM 100% tetap berjalan di Jakarta sesuai dengan kebijakan. Hanya pada sekolah yang terdapat kasus Covid-19 yang ditutup untuk beberapa waktu.

"Jadi itu tergantung ya kasusnya di bawah 5 persen itu 5 hari, kalau di atas 5 persen itu 14 hari," pungkasnya.

Perlu diketahui, dalam aturan SKB 4 Menteri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 dijelaskan bahwa apabila terdapat sekolah yang terdapat kasus Covid-19 pelaksanaan PTM 100% mesti dihentikan.

Poin tersebut tertuang dalam salinan lampiran SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 Nomor 12, 14, 15 dan 16.

Berikut poin tertulis dari aturan tersebut;

??(12). menghentikan sementara penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas pada tingkat satuan pendidikan dan dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh selama 14 (empat belas) hari, apabila:

a) terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan;

b) hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak syo (lima persen) atau lebih; dan/atau c) warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam (kasus konfirmasi dan kontak erat Covid-19) pada aplikasi Pedulilindungi sebanyak 5% (lima persen) atau lebih;

(14) menghentikan sementara penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas pada rombongan belajar yang terdapat kasus Covid-19 dan dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh selama 5 (lima) hari apabila:

a) terbukti bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; atau b) hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah sok (lima persen);

15) membuka kembali pembelajaran tatap muka terbatas yang dihentikan sementara sebagaimana dimaksud pada angka 12) dan angka 14) dengan memastikan bahwa:

a) penerapan protokol kesehatan dan daftar periksa siap untuk dilaksanakan oleh satuan pendidikan bersangkutan; dan

b) warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi dan kontak erat Covid-19 sudah tertangani;

16) melakukan asesmen ulang kesiapan daftar periksa dan penerapan protokol kesehatan pada satuan pendidikan yang terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top