Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Gawat Ini di Masa Pandemi Kok Bikin Ulah yang Membahayakan Banyak Orang, Ya Ditangkap

Foto : ANTARA/HO

Petugas Polda Sumatera Utara mengamankan tersangka GS (28) dan barang bukti 30 kg ganja di dekat pintu gerbang Tol Belmera arah Belawan.

A   A   A   Pengaturan Font

Medan - Personel Unit 4 Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara meringkus seorang sopir yang membawa 30 kilogramganja di dekat pintu gerbang Tol Belmera arah Belawan Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.

"Tersangka yang diamankan itu GS (48) pekerjaan sopir warga Lingkungan I, Blok F, Desa Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, dalam keterangan tertulis diterima di Medan, Minggu.

Ia menyebutkan, tersangka tersebut diciduk petugas Subdit I DirektoratReserse Narkoba di bawah Fly Over, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Jumat (10/9).

Tersangka dan barang bukti ganja berhasil diamankan petugas berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis ganja dekat pintu gerbang Tol Belmera arah Belawan.

"Selanjutnya personel DirektoratReserse Narkoba melakukan penyelidikan ke lokasi dan menangkap tersangka dengan barang bukti 30 bal yang dibalut dengan lakban warna kuning berisi ganja yang disimpan dalam karung goni," ujarnya.

Hadi mengatakan, dari keterangan tersangka bahwa ganja 30 kg itu diperoleh dari A warga Blangkejeren, Aceh.

Dalam bisnis mengedarkan barang haram itu, tersangka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp21.000.000.Tersangka saat ini sudah ditahan di Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.

"Kita masih mengembangkan kasus 30 kg ganja itu, apakah ada terlibat jaringan narkoba lainnya.Atas perbuatan tersebut tersangka terancam hukuman 20 tahun atau seumur hidup," katanya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top