Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Gawat! Guru Pesantren Perkosa 12 Santriwati hingga Hamil dan Melahirkan, Jaksa Kaji Hukuman Kebiri

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Tuntutan hukuman kebiri selain penjara untuk terdakwa HW (36) sedang dikaji oleh pihak jaksa. HW merupakan seorang pimpinan pesantren di Bandung yang memperkosa 12 santriwati. Ulahnya mengakibatkan santri hamil dan melahirkan sembilan bayi.

"Kita kaji dari hasil persidangan dan sebagainya. Karena hukuman ini pemberatan, sehingga kami kaji lebih lanjut," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Aspidum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Riyono saat dihubungi oleh wartawan, Kamis (9/12).

Sampai sejauh ini, HW didakwa dengan dakwaan primer Pasal 81 ayat (1) ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Melainkan itu, untuk dakwaan subsider Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Riyono menyebutkan, ancaman hukuman dalam dakwaan yang dipakai mulai dari 15 tahun hingga 20 tahun penjara.

"Ancaman pidananya 15 tahun. Tapi di sini ada pemberatan. Di sini dia sebagai guru sehingga hukuman ancamannya jadi 20 tahun," tutur Riyono.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top