Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Gawat, Densus Sita Senjata Api Saat Penangkapan Terduga Teroris

Foto : ANTARA/Darwin Fatir

Plt Kabid Humas Polda, Kombes Pol Ade Indrawan (kiri) saat menyampaikan rilis penangkapan dua terduga teroris oleh tim Densus 88 Anti Teror di Luwu Timur, di kantor Polda Sulawesi Selatan, Makassar, Rabu (1/12/2021).

A   A   A   Pengaturan Font

Makassar - Plt Kabid Humas Polda Kombes Pol Ade IndrawanmengatakanTim Densus 88 Anti Teror Mabes Polri menyita senjata api saat menangkap dua terduga teroris di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Barang bukti yang disita Densus 88 Mabes Polri di lokasi penangkapan, yakni satu pucuk senjata laras panjang F16, satu pucuk revolver. Selain itu, beberapa bagian senjata panjang F16 yang mau dirakit, kemudian magazine (tempat peluru) pabrikan dari senjata F16, lima detonator, 124 butir amunisi peluru tajam kaliber 5,56, katanya kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Rabu.

Densus, menurut dia juga mengamankan beberapa butir amunisi peluru hampa dan amunisi peluru karet serta dua pucuk senjata jenis FN organik beserta megazine atau tempat peluru dalam senjata.

Sementara itu, dua terduga teroris yang diamankan tersebut warga Kabupaten LuwuTimur berinisial MU dan MM.MU ditangkap diLuwu Timur pada Rabu, 24 November 2021, sekira pukul 09.55 WITA. Sedangkan MM pada Jumat, 26 November 2021, katanya.

"Saat ini tersangka sudah dilakukan proses penyidikan," sebut Kombes Pol Ade Indrawan.

Pasal yang dipersangkakan kepada kedua tersangka yakni pasal 15 Jo. Pasal 7 dan Pasal 13 huruf C Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top