Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Gawat dan Memalukan, Polda Sulsel Amankan Oknum Polisi karena Terlibat Hal Mengagetkan Ini

Foto : ANTARA/Muh Hasanuddin

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana.

A   A   A   Pengaturan Font

Makassar - Tim Khusus Tindak Pidana NarkotikaDitnarkoba Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengamankan seorang oknum polisi karena terlibat peredaran narkoba.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana, di Makassar, Minggu, mengatakan oknum polisi berinisial RN (38) diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba.

"Untuk sementara oknum RN ini diamankan terlebih dahulu bersama tersangka lainnya untuk dimintai keterangannya lebih lanjut," ujarnya.

Kombes Komang Suartana menjelaskan, oknum RN diamankan bersama lima orang lainnya yang sedang menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Adapun lima tersangka lainnya yang diamankan yakni perempuan AWA (35) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT), perempuan ED (30), juga sebagai IRT, AAZ (32), MF (14), dan FD (29) yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Komang mengatakan, keenam pelaku ini diamankan pada dua lokasi berbeda, yakni Jalan Toa Daeng 5, Keluraham Batua Raya, Manggala, Makassar, dan lokasi kedua di Jalan Pampangbelakang Pabrik besi Barawaja, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar.

Dia mengaku keenam tersangka ini diamankan di sebuah tempat indekosberdasarkan laporan masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan narkoba karena sering berkumpul.

"Ini dua TKP (tempat kejadian perkara) mereka diamankan semuanya di rumah indekos. Ini masih dalam pengembangan dan untuk sementara mereka menggunakannya," katanya lagi.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu seberat 171,47 gram yang kemudian dikirim ke Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri Cabang Makassar.

Sementara untuk perkara pidananya, pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top