Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
PERSPEKTIF

Ganjil Genap Tidak Relevan Atasi Korona

Foto : ANTARA/Livia Kristianti.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (24/8).

A   A   A   Pengaturan Font

Saat meniadakan ganjil genap, tujuannya untuk mencegah Covid-19. Kini saat kembali memberlakukan ganjil genap tujuannya juga untuk mencegah Covid-19.

Pemberlakuan satu mobil sedikitnya ditumpangi oleh tiga orang penumpang (3 in 1) di jalan-jalan protokol pada jam tertentu untuk mengurangi kemacetan Jakarta dinilai tidak efisien. Kebijakan tersebut justru menimbulkan kemacetan lebih parah di ruas-ruas tertentu saat jam pemberlakuan. Selain itu, kebijakan three in one juga menjadi lahan subur munculnya profesi joki yang membuat tujuan peraturan tersebut tidak tepat sasaran.

Per 30 Agustus 2016, Gubernur DKI saat itu, Basuki Tjahaja Purnama, memberlakukan sistem ganjil genap sebagai pengganti 3 in 1. Mobil berpelat nomor ganjil hanya bisa beroperasi pada tanggal ganjil, dan kendaraan berpelat nomor genap hanya bisa beroperasi pada tanggal genap.

Pengganti Basuki, Anies Baswedan, tetap mempertahankan kebijakan yang dinilai mampu mengurangi kemacetan di Jakarta. Bahkan, Anies menggunakan ganjil genap untuk menyukseskan Asian Games 2018. Selama Asian Games, selain perluasan ruas jalan, Anies juga memberlakukan kebijakan tersebut secara penuh dari Senin sampai Minggu dan waktu pelaksanaan pun ditambah dari jam 06.00 hingga 21.00. Hasilnya sangat memuaskan, punya andil besar menyukeskan Asian Games di Jakarta 2018.

Namun pada masa pandemi Covid-19, kebijakan ganjil genap dicabut. Bukan dinilai gagal dan selamanya ditiadakan, tapi hanya sementara. Sifatnya situasional. Ganjil genap dicabut mulai 16 Maret 2020, saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan di Jakarta. Tujuannya, mengurangi risiko penularan virus korona terutama bagi masyarakat yang selama ini menggunakan kendaraan umum.

Kita semua tahu, transportasi umum memiliki potensi penularan yang cukup tinggi karena mampu menampung banyak penumpang sehingga penerapan protokol kesehatan jaga jarak (social distancing) sulit diterapkan. Karena itu, guna menjaga keselamatan warga maka regulasi ganjil genap ditiadakan. Jika dalam kondisi normal Pemerintah Provinsi DKI mengimbau masyarakat menggunakan transportasi umum, tapi di saat pandemi belum menunjukkan tanda-tanda berakhir, masyarakat diimbau menggunakan moda transportasi yang lebih aman dan minim risiko penularan, salah satunya adalah kendaraan pribadi.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top