Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengetatan Mobilitas

Ganjil-Genap Tetap Diberlakukan di 13 Ruas Jalan

Foto : ANTARA/Aprillio Akbar

Petugas mengatur arus lalu lintas di pintu masuk Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, beberapa waktu lalu. Kebijakan ganjil genap di tempat wisata ini untuk pembatasan mobilitas.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan kebijakan ganjil-genap untuk mengendalikan mobilitas masyarakat seiring dengan peningkatan kasus Covid-19 termasuk varian Omicron di Ibu Kota.
Karena itu, kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, untuk saat ini kebijakan pembatasan kendaraan dengan pelat nomor ganjil-genap tetap diberlakukan di 13 ruas jalan dengan dua periode waktu setiap hari kerja terkecuali hari libur nasional.
"Perlu dipahami bahwa penerapan ganjil-genap saat ini bukan dalam rangka memindahkan pengguna kendaraan pribadi ke layanan angkutan umum tetapi lebih kepada pengendalian mobilitas," kata Syafrin di Jakarta, Jumat (21/1).
Hal itu bertujuan agar jangan sampai yang teridentifikasi rawan menjadi titik keramaian dan kerawanan baru terlebih saat ini penyebaran varian Omicron semakin meningkat. "Sehingga untuk 13 ruas jalan ini tetap kami pertahankan untuk diterapkan, berbeda dengan penerapan ganjil-genap sebelumnya, 25 ruas jalan yang pada saat itu penerapannya ada untuk memindahkan pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum," ucapnya.
Karena hal-hal tersebut, kebijakan ganjil-genap di 13 ruas jalan tetap dipertahankan untuk dilaksanakan dalam periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, Level 1 ataupun Level 3.
Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk meniadakan sementara pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap demi mengurangi pergerakan dengan transportasi massal seiring merebaknya Omicron.
"Untuk menghadapi penyebaran Covid-19 tersebut, apalagi Omicron semakin tinggi di DKI Jakarta, kami meminta Pemprov DKI Jakarta untuk mulai meniadakan ganjil-genap sehingga diharapkan dapat mengurangi penggunaan transportasi massal," ujar Mujiyono dalam keterangan di Jakarta, Selasa (18/1).

Belum Hapus Aturan
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan sejauh ini belum ada wacana untuk menghapus peraturan ganjil genap (GAGE) di Jakarta.
"Belum ada wacana," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top