Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Lalu Lintas I Perlu Pengaturan Jam Kerja Perkantoran dan Pusat Perbelanjaan

Ganjil-Genap Diusulkan Diberlakukan Bertahap

Foto : ANTARA/Dhemas Reviyanto

Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Semanggi, Jakarta, beberapa waktu lalu. Polda Metro Jaya mengusulkan pemberlakuan kembali ganjil-genap secara bertahap.

A   A   A   Pengaturan Font

Kemacetan lalu lintas di Jakarta harus segera diatasi. Volume kendaraan, di ruas Sudirman-Thamrin, selama tidak ada kebijakan ganjil-genap meningkat 115,1 persen.

JAKARTA - Polda Metro Jaya mengusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan kembali kebijakan pembatasan kendaraan dengan metode pelat nomor ganjil-genap selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro secara bertahap.
Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Rusdy Pramana, menyebut pihaknya menyarankan agar kebijakan ganjil-genap tersebut mulai diberlakukan dengan mempertimbangkan ruas jalan yang padat dan kerap timbul kemacetan.
"Kami merekomendasikan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap diberlakukan secara bertahap. Diprioritaskan kepada ruas jalan dengan tingkat kemacetan arus lalu lintas (lalin) cukup padat dan tentunya dengan sarana dan prasarana angkutan umum yang memadai," kata AKBP Rusdy dalam diskusi virtual bertajuk "Pemberlakuan Ganjil-Genap", di Jakarta, Rabu (2/6).
Rekomendasi ini, kata Rusdy, karena pihaknya telah mengkaji dan menyimpulkan kemacetan lalu lintas di Jakarta harus segera diatasi mengingat volume kendaraan, terutama di ruas Sudirman-Thamrin selama tidak ada kebijakan itu, mengalami peningkatan 115,1 persen.
"Perbandingan saat pemberlakuan (31 Maret-5 April 2021) dengan tidak pemberlakuan (13-19 Juli 2020) di Sudirman Thamrin volumenya mengalami peningkatan 115,1 persen. Kemudian, kemacetan lalin dapat menyebabkan kelelahan dan emosi sehingga mengganggu konsentrasi pengemudi pada saat mengemudi," ucapnya.
Lebih lanjut, Rusdy menyampaikan ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan jika sistem ganjil genap kembali diterapkan, salah satunya antisipasi peningkatan jumlah penumpang TransJakarta yang berpotensi menimbulkan kerumunan 11-12 persen.
"Karenanya perlu ada kesiapan armada bus TransJakarta dan angkutan umum lainnya untuk melayani penumpang dengan kepatuhan batas maksimal," ucapnya.
Kemudian, perlu juga ada tindakan hukum administratif yang dimaksimalkan pada pelanggar batas kapasitas penumpang untuk angkutan umum, dengan mengacu pada pasal 11 Pergub 79 Tahun 2020.
Selain itu, Rusdy juga mengungkapkan pihaknya menyoroti pengurangan kapasitas kendaraan di beberapa ruas jalan Ibu Kota, seperti karena adanya jalur sepeda permanen di Jalan Sudirman-Thamrin sepanjang 11,9 km yang juga menimbulkan kemacetan.
"Karenanya, perlu ada pengaturan waktu operasional tempat kerja, pusat perbelanjaan, dan kegiatan lainnya sehingga tidak menimbulkan kepadatan secara bersamaan," tuturnya.

Tahap Wajar
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui kepadatan lalu lintas di Ibu Kota meningkat, namun, menurutnya, kemacetan itu masih dalam tahap wajar, karenanya masih mengkaji pemberlakuan ganjil-genap atau masih menundanya.
"Memang ada peningkatan intensitas kepadatan lalu lintas tapi masih dalam taraf yang wajar, terkendali, aman. Nanti jika akan diterapkan, akan segera kami umumkan," ujar Riza, kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Selasa (20/4).
Seperti diketahui, kebijakan ganjil genap pelat kendaraan pribadi di 25 ruas jalan DKI Jakarta ditiadakan selama PSBB awal pandemi sejak Senin, 14 September 2020 lalu. jon/S-2


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top