Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Pengaturan Lalu Lintas

Ganjil-Genap Diperluas di 13 Kawasan

Foto : ANTARA/Hafidz Mubarak A

Petugas Dinas Perhubungan bertugas di pos penjagaan ganjil-genap Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (18/10/2021).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta memperluas pemberlakuan sistem ganjil-genap jadi 13 kawasan di Jakarta mulai Senin (25/10).
"Titik ganjil-genap yang tadinya tiga kawasan, kini menjadi 13 kawasan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Jumat (22/10).
Ke-13 kawasan ganjil genap tersebut yakni Jalan Rasuna Said, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja. Kemudian Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, Jalan S Parman, Jalan Tomang Raya, Jalan Gunung Sahari, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.
Jam penerapan sistem ganjil-genap ini juga masih sama dengan sebelumnya, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB dan berlaku Senin sampai Jumat. "Hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku," ujar Sambodo.
Pihak kepolisian juga memberikan pengecualian bagi sepeda motor, kendaraan umum dengan pelat kuning, plat dinas TNI-Polri dan kendaraan dinas pelat merah.
Penambahan kawasan ganjil- genap di wilayah Jakarta seiring dengan turunnya level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Ibu Kota dari level tiga ke dua. "Jadi, kami rapat dulu dengan Kadishub selama satu jam untuk bahas PPKM level dua dan evaluasi kebijakan sepekan terakhir," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut Argo mengatakan rapat gabungan antara Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta tersebut tidak hanya membahas soal ganjil genap.
Rapat tersebut juga akan membahas penerapan bebas keramaian di malam hari (crowd free night) dan kebijakan penggunaan jalan bagi pesepeda. "Setelah diputuskan Pak Dirlantas Polda Metro Jaya, Pak Kadishub DKI Jakarta dan Kabid Humas Polda Metro Jaya akan merilis bagaimana kebijakan PPKM level dua mengenai crowd free night dan sepeda," katanya.

Penerapan di Ragunan
Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga menerapkan kebijakan pelat nomor polisi ganjil genap pada kendaraan roda empat di tempat wisata edukasi Taman Margasatwa Ragunan mulai Jumat (22/10).
Penerapan ganjil genap itu menambah lokasi wisata yang sebelumnya diterapkan di Taman Impian Jaya Ancol dan TMII.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top