Galian Tanah Ilegal di Bekasi Ditutup
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum menutup lokasi galian tanah merah tak berizin yang telah beroperasi selama enam tahun di Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
BEKASI - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menutup lokasi galian tanah merah tak berizin di Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang dimiliki pengusaha yang belum mengantongi Izin Usaha Penambangan (IUP), Jumat (17/7).
Penutupan tambang ilegal yang sudah berjalan enam tahun ini ditandai dengan pemasangan spanduk peringatan sekaligus pengumuman kepada masyarakat bahwa lokasi pertambangan ini belum mengantongi IUP sehingga aktivitas pekerja harus dihentikan.
Uu mengatakan pengusaha juga diwajibkan mengurus IUP terlebih dahulu dan meminta izin kepada masyarakat sekitar.Wagub bersama petugas juga menyita dua unit alat berat yang sedang beroperasi.
"Kami akan pidanakan karena ini sudah berlangsung lama dan sudah beberapa kali dikasih saran untuk membuat legalitas, tapi tidak (dituruti)," kata Wagub Uu.
Sebelum mengambil tindakan tegas, Pemprov Jabar bersama Pemkab Bekasi dan pemerintah desa setempat telah meminta pengusaha galian tanah merah tersebut untuk melengkapi perizinan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya