Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Gakkumdu Kota Semarang Petakan Pasal Pidana Pilkada

Foto : Istimewa

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini, saat rapat kordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Semarang, Minggu (12/7).

A   A   A   Pengaturan Font

SEMARANG - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Semarang melakukan sejumlah pemetaan pasal-pasal pidana setiap tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Semarang 2020. Diharapkan dapat menjadi pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilu yang terdiri dari unsur Bawaslu Kota Semarang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, dan Polrestabes Semarang.

"Kami kemarin membahas program-program kerja Sentra Gakkumdu di Pilkada Kota Semarang 2020, karena tahapannya sudah dimulai kembali," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini dalam pernyataan tertulisnya, di Kota Semarang, Jawa Tengah, Minggu (12/7).

Dalam rapat koordinasi tersebut, tambah Naya, ada sejumlah usulan program kerja Sentra Gakkumdu, seperti memetakan pasal-pasal pidana juga membedah unsur-unsur pasal pidana. Pihaknya membedah Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) terkait Gakkumdu dan Perbawaslu mengenai penanganan pelanggaran.Disepakati penanganan pelanggaran harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebelumnya, Bawaslu telah merilis Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2020. Hasilnya akan dijadikan sebagai acuan dalam menyusun strategi pengawasan, penanganan pelanggaran, dan potensi kerawanan yang bisa terjadi saat tahapan pilkada. Dalam konteks politik, Kota Semarang masuk dalam kategori daerah paling rawan keempat se-Jateng. Di bawah Kabupaten Klaten, Sukoharjo, Pemalang, dan Sragen. Serta berimbang dengan Kabupaten Semarang.

Potensi kerawanan itu disebabkan adanya petahana yang menjadi calon wali kota dan wakil wali kota, adanya aduan terkait proses rekruitmen PPK pada Pemilu 2019. Di Semarang juga sebelumnya ditemukan penyelenggara pemilu yang tidak netral.mar/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top