Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
JEDA

Fungsi Legislasi DPR Masih Minim

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Fungsi legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) nampaknya sangat minim, setelah mereka hanya berhasil mengesahkan 3 Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi UU pada masa sidang pertama 2018/2019.

Tercatat, dari 24 RUU itu hanya 16 yang berhasil masuk tahap Prolegnas prioritas. Melihat kondisi ini Peneliti Formappi lainnya, Made Leo Wiratama mengatakan, kinerja DPR peruode ini sangat buruk jika dibandingkan dengan DPR era reformasi, karena ada tren kecenderungan yang terus menurun sejak tahun pertama, hingga hasilnya hanya mengesahkan 3 RUU menjadi UU.

"Secara umum bisa kita katakan sangat buruk DPR, kalau dibandingkan dengan DPR-DPR sejak Era Reformasi. Seperti yang saya katakan tadi, ada tren kecenderungan yang terus menurun dari tahun ke tahun. Sejak tahun pertama bisa jadi tiga RUU yang disahkan, tahun kedua itu sempat naik keempat RUU. Tapi Kemudian dari situ terus turun sampai sekarang. Sekarang sudah 4 RUU dari 50 yang direncanakan, tahun lalu ada 6 yang disahkan dari 52 RUU," kata Made di kantor Formappi, Jakarta, Jumat (23/11).

rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top