Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Formula E di Ibu Kota, Untung Atau Buntung?

Foto : ANTARA/Aditya Pradana Putra

Skema rencana rute sirkuit balap mobil Formula E di kompleks GBK, Senayan, jakarta, 11 Februari 2020.

A   A   A   Pengaturan Font

Rencana balapan Formula E di DKI Jakarta semakin menguat untuk digelar. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, bahkan telah mengeluarkan Ingub (Instruksi Gubernur) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2020. Isu Prioritas Daerah tersebut termasuk menggelar balap mobil listrik yang ditargetkan pada Juni 2022 yang merupakan masa akhir jabatan Anies.

Instruksi Gubernur itu seakan-akan menjadi penegasan bahwa gelaran Formula E tak terpengaruh oleh adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2019 dan interpelasi yang diajukan dua Fraksi DPRD DKI Jakarta. BPK menemukan tidak adanya perhitungan commitment fee penyelenggaran Formula E sebagai biaya tahunan yang wajib dibayarkan melalui APBD Dispora.

Gubernur DKI juga tidak memedulikan hak inter pelasi yang diusulkan Fraksi PDI-Perjuangan dan Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait Formula E ini. Terkait interplasi Formula E ini, Anies mengatakan kalau fokus Pemprov DKI Jakarta saat ini menekan penyebaran Covid-19. "Ini (interpelasi) persoalan yang tidak menyita perhatian kami sama sekali, justru malah kami lebih fokus nanganin Covid-19," ujar Anies saat menghadiri peletakan batu pertama pembangunan Masjid At-Tabayyun, Meruya, Jakarta Barat, Jumat (27/8).

Anies Baswedan menyatakan menghormati hak interpelasi yang diajukan DPRD soal proyek Formula E. Menurut Anies, interpelasi merupakan hak anggota DPRD untuk merespons berbagai kebijakan yang dibuat Pemprov DKI Jakarta. "Itu adalah hak Dewan dan diproses di Dewan. Jadi, itu adalah sesuatu yang memang menempel pada anggota DPRD," kata Anies.

Potensi Kerugian

Hak interpelasi (bertanya) ditujukan lantaran program Formula E dinilai belum siap dari sisi perhitungan finansial dan berpotensi besar merugikan keuangan daerah. PSI menemukan adanya potensi kerugian negara mencapai 1,3 triliun rupiah. Hal ini berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan (BPK) menemukan dana sebesar hampir satu triliun rupiah untuk penyelenggaraan Formula E yang digelontorkan kepada FEO Ltd selaku promotor dan pemegang lisensi Formula E.

Dari jumlah itu, 360 miliar sudah dikembalikan ke PT Jakpro, sementara sisanya masih dinegosiasikan karena kelanjutan Formula E masih belum jelas. Selain itu, catatan BPK menyebutkan besaran dana yang dibayarkan Anies kepada FEO adalah 53 juta poundsterling atau setara 983,31 miliar rupiah pada 2019-2020.

Rinciannya, yakni commitment fee yang dibayarkan pada tahun 2019 senilai 20 juta pound atau setara 360 miliar rupiah, commitment fee yang dibayarkan tahun 2020 senilai 11 juta pound atau setara 200,31 miliar rupiah, dan bank garansi senilai 22 juta pound atau setara 423 miliar rupiah.

Dalam audit BPK tersebut dinyatakan bahwa pada saat persiapan penyelenggaraan musim pertama Formula E 2019/2020 pada Tahun 2020 telah terjadi pandemi Covid-19 yang merupakan kondisi force majeur sehingga menyebabkan Gubernur DKI Jakarta melakukan penundaan penyelenggaraan Formula E musim pertama.

Penundaan tersebut dilakukan melalui Surat Nomor 117/-1.857.73 tanggal 9 Maret 2020 kepada Organizing Committee Jakarta E-Prix untuk menunda penyelenggaraan Formula E yang semula akan dilaksanakan pada bulan Juni 2020.

Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI dari Fraksi PSI, Anggara Wicitra Sastroamidjojo, mengatakan berdasarkan data dari dokumen Penyertaan Modal Daerah (PMD) DKI Jakarta Jakarta Propertindo (Jakpro) tahun 2019/2020 belum memaparkan dua komponen penting untuk Formula E.

"Di situ kan yang dipaparkan belum menyertakan dua komponen penting, yaitu bank garansi dan juga commitmen fee. Ketika dua komponen itu dimasukkan dengan total keseluruhan biaya yang keluar hasilnya rugi 1,3 triliun," tuturnya.

Anggara menambahkan jika kegiatan balap mobil ini diselenggarakan selama lima tahun maka anggaran yang diibebankan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah DKI Jakarta sebesar 4,48 triliun. Rinciannya, commitment fee untuk Formula E selama lima tahun itu membutuhkan anggaran 2,345 triliun rupiah, biaya pelaksanaan 1,239 triliun rupiah, dan bank garansi sebesar 890 miliar rupiah.

Untuk itu, pihaknya mempertanyakan soal skala prioritas penyelenggaraan Formula E ini. Pasalnya, PDI-Perjuangan menilai bahwa tahun 2022 merupakan tahun pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Secara terpisah, Anggota DPRD Fraksi Gerindra, Syarif, optimistis kegiatan ini dapat digelar pada tahun 2022 mendatang karena Formula E itu kan sudah disetujui sejak tahun 2019 anggota DPRD, masuk dalam belanja Penyertaan Modal Daerah (PMD) DKI Jakarta.

Menurut Syarif, dengan digelarnya Formula E multiefeknya dapat menstimulus ekonomi kreatif Jakarta. Kalau pemprov mencari income dari acara Formula E, tidak ada.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top