Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Senin, 04 Mei 2020, 06:30 WIB

Fokus Utama Kami Adalah Kesehatan dan Keselamatan Seluruh Warga

Foto: ANTARA/KATRIANA

Bagaimana mekanisme dan penerapan penutupan penyeberangan antarpulau dan juga hal-hal lain terkait Permenhub No 25 Tahun 2020, Koran Jakarta mewawancarai Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, di Jakarta, Minggu (3/5). Berikut petikannya.

Bisa Anda jelaskan tentang penutupan penyeberangan antarpulau tersebut?

Iya, berdasarkan koordinasi kami dengan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), pemerintah daerah, pihak keamanan dalam hal ini TNI dan Polri bahwa demi mendukung pencegahan penyebaran Covid-19, pemerintah sepakat hanya menyediakan layanan penyeberangan untuk angkutan logistik dan menghentikan sementara layanan penumpang dan kendaraan golongan I-VI hingga 31 Mei 2020. Dan kami tegaskan bahwa di tengah situasi pandemi ini, yang menjadi fokus utama adalah kesehatan dan keselamatan seluruh masyarakat (people first). Untuk itu, pemerintah melalui PT ASDP (Persero) terus menerapkan protokol preventif di seluruh pelabuhan dan kapal-kapal secara ketat.

Penghentian ini secara menyeluruh atau ada yang diperbolehkan juga?

Pada pekan lalu, kami juga telah berkoordinasi dengan Kakorlantas Polri bersama jajaran Polda Banten dan telah diputuskan bahwa kapal-kapal angkutan penyeberangan Merak-Bakauheni dilarang mengangkut penumpang pejalan kaki, sepeda motor, kendaraan angkutan orang, baik pribadi maupun umum. Namun, untuk pengecualian bagi mobil angkutan barang, kendaraan pengangkut alat medis, dan kendaraan jenazah.

Tapi, ada jaminan kendaraan logistik tetap boleh menyeberang?

Iya tentu. Fokus kami saat ini juga menjaga agar penyeberangan logistik tetap berjalan lancar sehingga mobilisasi pasokan logistik ke seluruh Indonesia tetap terjaga dengan baik sesuai arahan Presiden untuk tetap menjaga pasokan logistik di daerah.

Oya, bagaimana penumpang yang telah membeli tiket?

Bagi para pengguna jasa yang telah membeli tiket penyeberangan pada periode 27 April-31 Mei 2020 maka dapat melakukan pengembalian biaya tiket (refund) 100 persen dengan proses pengembalian maksimal 30 hari. Proses _refund_ dapat dilakukan lewat pengajuan melalui www. ferizy.com atau menghubungi _ contact center_ ASDP di 08111-021- 191 dan [email protected].

Apakah ada info akan ada aturan baru larangan mudik?

Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu. Yang tengah kami lakukan saat ini adalah menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020. Hal itu sebagai tindak lanjut terhadap usulan dari Kemenko Perekonomian.

Usulannya seperti apa?

Kemenko Perekonomian meminta kami untuk mengakomodir kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat agar perekonomian tetap dapat berjalan dengan baik dengan menyediakan transportasi penumpang secara terbatas, dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan. Dan saat ini, Kementerian Perhubungan tengah membahas masukan tersebut bersama kementerian lembaga terkait, termasuk Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Diharapkan hasil pembahasan dapat disampaikan dalam waktu dekat dan akan menjadi turunan dari Permenhub 25/2020.

Seperti apa aturan turunan tersebut nantinya?

Surat Edaran Dirjen nantinya akan mengatur kegiatan penyediaan transportasi (darat, laut, udara, dan kereta api) untuk bepergian masyarakat dengan kebutuhan yang penting dan mendesak, yang harus dilaksanakan sesuai dengan tata cara physical distancing yang telah diatur dalam Permenhub 18/2020.

Jadi, nanti ada penjelasan lebih detail siapa saja yang boleh melakukan perjalanan?

Betul sekali. Kami juga tengah mengoordinasikan teknis pelaksanaan pemeriksaan calon penumpang dengan kriteria kebutuhan penting dan mendesak dengan pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai pihak yang berwenang terhadap protokol kesehatan. muhammad zaki alatas/P-4

Redaktur: Khairil Huda

Penulis: Mohammad Zaki Alatas

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.