Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pembiayaan Anggaran - 2021, Pembiayaan Infrastruktur melalui SBSN Ditargetkan Rp27,58 Triliun

Fleksibilitas Pendanaan SBSN Rendah

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pagu pendanaan SBSN seharusnya ditetapkan berdasarkan program, bukan per kegiatan dengan jangka waktu tertentu.

JAKARTA - Pendanaan pembangunan infrastruktur melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk harus dilaksanakan dengan teratur. Sebab, selama ini, hibah sukuk untuk masyarakat dan pemerintah daerah (pemda) masih sangat terbatas dalam suatu proyek infrastruktur.

"Kelemahannya mohon maaf, pembiayaan diprioritaskan hanya untuk belanja modal dan belanja barang yang asetnya dimiliki oleh Kementerian PUPR. Hibah kepada masyarakat dan pemda itu sangat dibatasi," ujar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, di Jakarta, Rabu (20/1).

Dia menambahkan fleksibilitas pendanaan SBSN masih rendah. Dia mencontohkan, untuk pemanfaatan sisa lelang atau realokasi, perubahan lokasi dan paket, itu memerlukan waktu dan koordinasi pada tiga kementerian, yakni Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/ Bappenas.

"Jadi membutuhkan cukup waktu. Berarti perencanaannya kan kurang baik, dan di lapangan ada hal yang perlu kita sesuaikan dan memerlukan koordinasi dari tiga kementerian," jelasnya.

Karena itu, Menteri PUPR merekomendasikan agar pagu SBSN ditetapkan berdasarkan program, bukan per kegiatan dengan jangka waktu tertentu. Lebih lanjut, alokasi Sukuk disebutnya dapat digunakan kembali untuk kegiatan lain dan lebih bermanfaat, "Jadi, kalau ada sisa lelang dan sebagainya ini juga kalau bisa dipakai untuk pekerjaan sesama jenis PSN di tempat lain, sehingga masih bisa mempercepat penyerapan dan penyelesaian proyek," terangnya.

Selain itu, lanjut Basuki, agar per masing-masing unit organisasi (unor) pengelola SBSN diberikan satu rekening khusus. Hal tersebut disarankannya karena selama ini satu rekening khusus bisa beberapa pengelola SBSN.

Transportasi Terbesar

Pada kesempatan lain, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Luky Alfriman, menyatakan alokasi pembiayaan proyek infrastruktur melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara untuk 2021 sebesar 27,58 triliun rupiah dengan jumlah mencapai 870 proyek yang tersebar di 11 kementerian dan lembaga (K/L).

"Alokasi terbesar berada pada sektor transportasi karena adanya penugasan kepada Kementerian PUPR dan Kemenhub untuk penguatan konektivitas dan dukungan logistik tahun ini," ujarnya dalam Forum Kebijakan Pembiayaan Proyek Infrastruktur Melalui SBSN Tahun 2021, di Jakarta, Rabu (20/1).

Secara keseluruhan, proyek SBSN 2021 meliputi 40 proyek infrastruktur transportasi darat, laut, dan udara di Kemenhub senilai 5,66 triliun rupiah serta 148 proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR sebesar 10,53 triliun rupiah.

Kemudian, 69 proyek infrastruktur pengendalian banjir dan lahar, pengelolaan bendungan dan embung, serta pengelolaan Irigasi dan drainase utama perkotaan di Ditjen SDA Kementerian PUPR senilai 4,23 triliun rupiah.

Delapan proyek embarkasi haji dan 42 proyek pusat pelayanan haji terpadu di Ditjen PHU Kemenag senilai 382 miliar rupiah serta 11 pembangunan sarana dan fasilitas gedung PTKIN dan 269 madrasah di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag 2,78 triliun rupiah.

Selanjutnya, 135 proyek pembangunan gedung balai nikah dan manasik haji di Ditjen Bimas Islam Kemenag 200 miliar rupiah serta 19 proyek pembangunan gedung perguruan tinggi di Kemendikbud 1,54 triliun rupiah. Tiga proyek pembangunan taman nasional, satu pembangunan laboratorium lapangan, dan satu pembangunan SMK kehutanan di Kementerian LHK.

uyo/Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Djati Waluyo, Antara

Komentar

Komentar
()

Top