Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Penembakan Polisi -- 31 Polisi Diperiksa, Tiga Perwira Tinggi Polri Ditahan di Mako Brimob

Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Foto : antara/Akbar Nugroho Gumay

Ferdy Sambo Tersangka -- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo didampingi Wakapolri yang juga Ketua Timsus Polri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kedua kiri), Dankor Brimob Komjen Pol Anang Revandoko (kiri) dan Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi saat penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8).

A   A   A   Pengaturan Font

Inspektorat Khusus yang dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan bahwa telah ditemukan bukti yang cukup bahwa eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo melakukan tindak pidana.

"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, maka juga telah ditemukan bukti yang cukup bahwa FS adalah melakukan tindak pidana," kata Agung.

Ia menjelaskan bahwa kemarin, Senin (8/8), pihaknya telah melakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap Ferdy Sambo di Mako Brimob dan menemukan bukti yang cukup bahwa Ferdy Sambo melakukan tindak pidana. "Kapolri tadi sudah menyampaikan, setelah melakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

Ketika menyampaikan paparan, Agung juga mengungkapkan bahwa saat melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bharada E mengungkapkan ingin menulis sendiri apa yang terjadi. "Tidak usah ditanya, Pak. Saya menulis sendiri," ucap Agung ketika mengutip ucapan Bharada E ketika menjalani pemeriksaan mendalam.

Bharada E menulis dari awal bahwa yang melakukan adalah yang bersangkutan dan dengan dilengkapi dengan cap jempol dan materai. "Karena sudah ada unsur pidananya maka kami limpahkan kepada Bareskrim Polri untuk melakukan tindakan penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top