Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Ferdy Sambo
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," ucapnya.
Selain itu, jaksa menilai perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional. Jaksa menilai Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.
"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat," kata Rudy.
Jaksa Penuntut Umum menilai tidak ada hal-hal yang meringankan. "Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," ucap Rudy.
Ferdy Sambo merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya