Ferdy Sambo dan Putri Disidangkan Pekan Depan
Ferdy Sambo dan istri
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menetapkan jadwal sidang dan majelis hakim untuk kasus Ferdy Sambo dan lainnya terkait pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Senin (17/10) nanti.
Humas PN Jaksel Djuyamto menyebutkan majelis hakim akan menyidangkan kasus pembunuhan termasuk obstruction of justice. "Untuk kasus obstruction of justice, majelisnya sama," kata Djuyamto di Jakarta, kemarin.
Djuyamto juga menyebutkan jadwal sidang serta hakim yang akan menyidangkan para terdakwa. Terdakwa Ferdy Sambo, Richard Elizer, Putri Candrawati dan Kuat Makruf dengan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa, serta dua anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono pada Senin (17/10).
Terdakwa Bharada E atau Richard Elizer akan disidang oleh hakim majelis yang sama sesuai penunjukan oleh PN Jakarta Selatan pada Selasa (18/10).
Sementara, kasus obstruction of justice dengan majelis hakim yang sama pada Rabu (19/10).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya