Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dipastikan Jalani Sidang Perdana Senin Pekan Depan
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (tengah) dikawal petugas menuju kendaraan taktis saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10)
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menetapkan jadwal sidang dan majelis hakim untuk kasus Ferdy Sambo dan lainnya terkait pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Adapun sidang perdana mantan Kepala Divisi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu digelar Senin pekan depan (17/10).
Humas PN Jaksel Djuyamto menyebutkan majelis hakim akan menyidangkan kasus pembunuhan termasuk "obstruction of justice".
"Untuk kasus obstruction of justice, majelisnya sama," kata Djuyamto di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (11/10).
Djuyamto juga menyebutkan jadwal sidang serta hakim yang akan menyidangkan para terdakwa. Terdakwa Ferdy Sambo, Richard Elizer, Putri Candrawati dan Kuat Makruf dengan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa, serta dua anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono pada Senin (17/10).
Kemudian, Terdakwa Bharada E atau Richard Elizer akan disidang oleh hakim majelis yang sama sesuai penunjukan oleh PN Jakarta Selatan pada Selasa (18/10). Sementara, kasus obstruction of justice dengan majelis hakim yang sama pada Rabu (19/10).
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya