Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Fenomena CFW, Anggota DPR Komentari Pencatutan Citayam Fashion Week ke HAKI

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

PT Tiger Wong Entertainment dan Indigo Aditya Nugroho adalah contoh pihak-pihak yang berusaha mendaftarkan Citayam Fashion Week ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kementerian Hukum dan HAM pada Minggu (24/07).

Hal tersebut menuai komentar di banyak kalangan seperti masyarakat, artis, pemerintahan terutama anggota DPR RI Christina Aryani turut mengomentari hal tersebut.

Dirinya menilai tidak tepat langkah pihak-pihak yang mendaftarkan Citayam Fashion Week (CFW) ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Menurutnya, memberi ruang bagi ekspresi anak muda sehingga menghasilkan kreativitas yang lebih menarik lagi adalah cara tepat untuk mengapresiasi atas kreativitas anak muda yang menggelar event tersebut. Apresiasi tidak harus dalam bentuk pendaftaran HAKI ke Kemenkumham.

"Langkah pendaftaran HAKI menurut saya kurang tepat. Karena jika diformalkan atau sifatnya komersial sudah beda lagi urusannya. Sementara Citayam Fashion Week adalah spontanitas ala anak muda yang ingin berkreasi," kata Christina.

Ia menjelaskan karakter CFW adalah spontan, tidak formal, dan gerakannya organik, sehingga kalau didaftarkan ke HAKI, justru akan membatasi kreativitas anak-anak muda.

Selanjutnya ia lebih mendorong agar kegiatan CFW dibiarkan saja berjalan alamiah yang sepenuhnya menjadi urusan anak-anak muda.

Anggota DPR dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta itu meyakini anak-anak muda memiliki komunitas yang bisa mengorganisir diri mereka sendiri dengan baik.

"Pemerintah daerah sebaiknya hanya perlu memastikan agar ruang-ruang publik untuk masyarakat diperbanyak. Salah satu pesan yang bisa diambil dari Citayam Fashion Week adalah perlunya ruang-ruang terbuka bagi masyarakat untuk berkreasi," ujarnya.

Menurutnya selama ini ruang terbuka untuk publik itu terbatas, maka catatan pentingnya adalah ruang publik untuk masyarakat di daerah-daerah perlu diperbanyak di Jakarta maupun juga Citayam, Bogor, Depok atau daerah-daerah lain.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Mafani Fidesya

Komentar

Komentar
()

Top