Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly

FATF Bukti Indonesia Efektif Perangi Pendanaan Terorisme

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly, mengatakan keanggotaan Financial Action Task Force (FATF) menjadi bukti Indonesia memiliki legal infrastruktur untuk memerangi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).

"Keanggotaan pada FATF merupakan hal yang penting dan berdampak luas, karena menjadi bukti bahwa Indonesia telah memiliki legal infrastruktur dan institutional infrastruktur yang efektif dalam memerangi dan mencegah terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme," kata Menkumham Yasonna dalam keterangan pers pada Senin (25/7).

Oleh karena itu Menkumham meminta jajaran Kemenkumham, Majelis Pengawas Notaris (MPN), dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) meningkatkan pengawasan terhadap notaris sebagai persyaratan masuk anggota FATF.

Menkumham Yasonna mengatakan saat ini Indonesia sedang menjalanimutual evaluation review(MER) terkait upaya Indonesia untuk menjadi anggota FATF sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo.

Pengawasan yang efektif dan profesional terhadap notaris mutlak dilakukan, kata dia, karena menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi pemerintah Indonesia dalam proses menjadi anggota FATF.

Sayangnya, lanjut dia, pengawasan selama ini masih belum maksimal, sehingga pemerintah harus segera melakukan penguatan dan penyempurnaan atas mekanisme pengawasan notaris. Berdasarkan data yang diterima, dia mengatakan terdapat banyak permasalahan terkait pelaksanaan tugas jabatan notaris.

"Berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh oknum notaris tersebut menimbulkan akibat hukum yang berujung pada adanya gugatan terhadap Kemenkumham, baik melalui pengadilan negeri maupun pengadilan tata usaha negara, hingga pelaporan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum," papar dia.

Hal itu disampaikan Menkumham Yasonna saat membuka Rapat Koordinasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) bersama MKN dan MPN di Nusa Dua, Bali, Senin.

Dia menjelaskan tugas dan tanggung jawab notaris dalam melaksanakan profesi tersebut harus bersentuhan langsung dengan aktivitas masyarakat. Oleh karena itu, sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik, notaris diharapkan memiliki kepekaan dalam melakukan uji kelayakan. Ant/I-1


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top