Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Fadli Zon Plt Ketua DPR RI

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Rapat Pimpinan DPR pada Senin malam memutuskan Fadli Zon sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPR setelah Setya Novanto menyatakan mundur setelah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi KTP Elektronik. "Telah ditetapkan Plt Ketua DPR adalah Wakil Ketua bidang Korpolkam sesuai dengan fraksi, dalam hal ini saya akan menjalankan tugas Plt ketua sampai dengan adanya ketua atau pimpinan yang definitif," kata Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Fadli menjelaskan dengan surat pernyataan pengunduran diri Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI tertanggal 6 Desember 2017 dan surat pernyataan pengunduran diri tersebut sudah dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR RI tanggal 11 Desember 2017. Karena itu menurut dia berdasarkan pasal 87 ayat 3 UU No 17 tahun 2014 tentang MD3 disebutkan dalam hal salah satu seorang pimpinan DPR berhenti dari jabatannya, anggota pimpinan lainnya menetapkan salah seorang diantara pimpinan untuk melaksanakan tugas pimpinan yang berhenti sampai ditetapkannya pimpinan definitif.

"Untuk itu tadi kami sudah rapat dengan Pak Fahri Hamzah dan di setujui dengan Pak Taufik Kurniawan karena Pak Agus Hermanto tidak berada di tempat," ujarnya. sur/Ant/AR-3

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top