Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Enam Tahun DPO, Terpidana Korupsi Pembangunan Ruang Kelas SD Akhirnya Ditangkap di Ambon

Foto : ANTARA/Kejati Maluku

Thomy Wattimena (kaos hitam) yang masuk DPO jaksa selama enam tahun tertangkap di Kota Ambon, Senin (30/5).

A   A   A   Pengaturan Font

AMBON - Tim intelijen Kejari Kepulauan Aru, Maluku, berhasil menangkap terpidana korupsi Thomy Wattimena yang divonis empat tahun penjara dan masuk daftar pencarian orang (DPO) jaksa selama enam tahun di Ambon.

"Thomy dinyatakan masuk DPO jaksa sejak tahun 2016 karena melarikan diri pasca-putusan kasasi Mahkamah Agung RI yang menghukumnya selama empat tahun penjara," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Senin (30/5).

Terpidana kasus korupsi pembangunan tiga ruang kelas baru (RKB) SD Kristen Jelia, Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2007 ini ditangkap di Kelurahan Kudamati Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon setelah terpantau sejak Kamis (26/5).

Menurut dia, yang bersangkutan ditangkap berdasarkan putusan MA nomor 1020 K/Pidsus/2015 tanggal 27 Mei 2015 Juncto Putusan PT Ambon nomor 09/Pid.Tipikor/2014/PT.AMB tgl 12 Nov 2014.

Thomy Wattimena selaku pemilik CV. Letmi Pratama dan menjadi kontraktor dalam proyek pembangunan tiga RKB SD Kristen Jelia ini terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20/2001.

"Selain divonis penjara, yang bersangkutan juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp97,623 juta subsider tiga bulan kurungan," jelas Wahyudi.

Setelah penangkapan terpidana, tim intelijen Kejari Kepulauan Aru menitipkannya di Kejari Ambon untuk diperiksa administrasi dan identitasnya, kemudian akan diterbangkan ke Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru untuk dieksekusi ke Lapas setempat.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top