Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Empat Prinsip Keberhasilan Kolaborasi Pelaksanaan PP 22/2021

Foto : Istimewa

PLT Dirjen PPKL, KLHK, Sigit Reliantoro (kedua dari kiri), pada acara sosialisasi Pembinaan Pelaksanaan PP Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ruang Rapat Kalpataru, Gedung B, Kementerian LHK, Jakarta, Selasa (27/4).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), KLHK, Sigit Reliantoroketika mengatakan ada empat prinsip agar kolaborasi berhasil dalam pelaksanan PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Demikian dikatakan Sigit dalam siaran persnya pada sosialisasi Pembinaan Pelaksanaan PP Nomor 22 Tahun 2021tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Ruang Rapat Kalpataru, Gedung B, Kementerian LHK, Selasa (27/4).

Dalam acara yang dilakukan secara hybrid (daring dan luring) ini, Sigit menjabarkan keempat prinsip kolaborasi agar berhasil. Pertama, adanya kemitraan untuk membangun hubungan, kolaborasi melibatkan semua pemangku kepentingan dalam proses pengambilan keputusan dan menyiratkan bahwa setiap anggota memiliki peran kunci dalam mencapai tujuan bersama.

Prinsip kedua, kata Sigit, kesetaraan yang menyiratkan bahwa setiap pemangku kepentingan sama pentingnya dengan yang lain, tetapi tidak berarti setiap pemangku kepentingan memiliki kesamaan dalam kewenangan, tanggung jawab dan tingkat pengetahuan.

Lalu prinsip ketiga, tambah dia, akuntabilitas adalah dasar dari tanggung jawab dan dapat digunakan untuk mengukur kinerja. Dengan adanya akuntabilitas pemangku kepentingan merasa perlu terlibat dalam pengambilan keputusan dan merasa bertanggung jawab dengan keputusan tersebut.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top