Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Empat Jaksa Siap Adili Babeh

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

TANGERANG - Aparat Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang, Banten, telah menyiapkan empat jaksa untuk menyeret WS, 49 tahun, alias Babeh tersangka kasus kekerasan seksual yang menimpa 41 anak di Kecamatan Rajeg dan Kecamatan Gunung Kaler pertengahan Desember 2017.

"Mereka sudah siap untuk menuntut seperti jaksa Wahyudi, Samiaji, Tia Milla dan Esti Elda Putri," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Pradhana Probo Setyardjo di Tangerang, Selasa (17/4).

Pradhana mengatakan berkas perkara WS sudah dinyatakan lengkap (P-21) yang diajukan penyidik Polresta Tangerang untuk disidang di PN Tangerang.

Bahkan pihaknya menunggu pelimpahan tahap II dari Polresta dengan sejumlah barang bukti dan tersangka. Masalah itu terkait WS melakukan kekerasan seksual terhadap 25 anak laki-laki di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg dan 16 anak lainnya di Kecamatan Gunung Kaler.

Penyidik telah melakukan visum terhadap 35 anak sebagai korban untuk mengetahui penyebab serta bukti untuk menyeret tersangka ke persidangan. Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan sudah berkoordinasi dengan jaksa untuk menerapkan hukuman yang berat, karena sudah banyak korban.

Penerapan hukuman yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 tahun 2016 dengan tindakan kebiri kimia atau pemasangan alat deteksi kepada pelaku.

Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top