Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Empat Bangunan Ditetapkan sebagai Cagar Budaya

Foto : ANTARA/HO-Humas Pemprov DKI Jakarta

Salah satu bangunan cagar budaya di Jalan Antara, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (8/4/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan empat bangunan cagar budaya di Ibu Kota selain karena memiliki nilai sejarah bagi perkembangan Jakarta, juga agar dapat dikelola dan dirawat lebih baik.

"Benda cagar budaya ini dapat dikelola dengan baik dan mendapatkan perawatan yang lebih terkendali," kata Kepala Dinas Kebudayaan DKI Iwan Henry Wardhana di Jakarta, Jumat (8/4).

Adapun empat bangunan cagar budaya itu yakni eks Vihara Sin Tek Bio, Toko Tio Tek Hong, bangunan Toko Kompak, dan bangunan Lembaga Biologi Molekuler Eijkman.

Penetapan bangunan sebagai cagar budaya tersebut dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa (15/3).

Iwan menjelaskan Vihara Sin Tek Bio yang terletak di Pasar Baru ditetapkan cagar budaya berdasarkan Kepgub Nomor 238 tahun 2022. Vihara ini diperkirakan sudah ada sejak 1698 dan merupakan bagian dari sejarah perkembangan kawasan Pasar Baru.

Selanjutnya, bangunan eks toko Tio Tek Hong yang ditetapkan melalui Kepgub Nomor 239 tahun 2022. Bangunan yang berada di Jakarta Pusat ini diperkirakan sudah ada sejak 1900 dan merupakan perusahaan rekaman lokal pertama yang memiliki peran penting terutama untuk kawasan Pasar Baru.

Bangunan bersejarah lainnya yakni Toko Kompak yang juga terletak di Pasar Baru melalui Kepgub Nomor 240 tahun 2022. Bangunan toko bergaya arsitektur Tiongkok Selatan itu didirikan pada abad ke-19 yang merupakan rumah dari Majoor de Chinezeen ke-4 Batavia.

Selain itu, melalui Kepgub Nomor 241 tahun 2022, Anies juga menetapkan Bangunan Lembaga Biologi Molekuler Eijkman sebagai cagar budaya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Sriyono

Komentar

Komentar
()

Top