Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Regulasi Energi I Penolakan "Power Wheeling" karena PLN Memproteksi Monopolinya

Embrio EBT Dimatikan dengan Dicabutnya "Power Wheeling"

Foto : Sumber: Kementerian ESDM - KORAN JAKARTA/ONES
A   A   A   Pengaturan Font

» Pintu masuk IPP untuk kembangkan EBT ditutup, sedangkan IPP PLTU batu bara dibuka lebar.

» Masalah di PLN bersumber dari pasokan listrik PLTU batu bara yang kelebihan pasok 8 gigawatt.

JAKARTA - Keputusan pemerintah mencabut skema power wheeling dari draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru Terbarukan (EBT) yang akan dibahas di DPR dinilai sebagai satu langkah kemunduran besar. Kemunduran dalam transisi energi dari fosil ke energi baru terbarukan (EBT) itu karena skema power wheeling merupakan embrio dari pengembangan EBT ke depan.

Jika power wheeling dicabut maka embrio EBT dimatikan, sedangkan raksasa batu bara akan tetap tumbuh sehingga harapan akan terjadi peralihan atau transisi tinggal wacana.

Permasalahan energi di Indonesia saat ini karena keengganan PLN untuk membangun EBT seiring dengan masih banyaknya pembangkit mereka yang berbasis batu bara beroperasi. Kalau kondisi tersebut dibiarkan, Indonesia kapan akan beralih dari energi kotor ke energi bersih yang ramah lingkungan. Sementara itu, negara-negara lain di dunia sudah beralih ke energi baru terbarukan yang berkelanjutan.

Sikap PLN yang bersikukuh mempertahankan PLTU menyebabkan mereka tidak mau membangun EBT, namun tidak bersedia juga kalau pembangunannya diserahkan kepada investor swasta.

Independent Power Producers (IPP) tidak akan diberi izin membangun pembangkit berbasis EBT. Mereka baru diberi izin kalau mempertahankan PLTU. Kalau hal itu berlaku maka IPP tidak akan pernah besar.

Pengamat Energi, Fabby Tumiwa, yang diminta pendapatnya di Jakarta, Selasa (24/1), menegaskan power wheeling merupakan konsekuensi dari target pemerintah untuk menaikkan bauran energi terbarukan dan untuk memenuhi kebutuhan pemanfaatan energi terbarukan bagi konsumen di tengah kondisi PLTN yang menghadapi kondisi oversupply oleh PLTU. "Power wheeling tidak merugikan konsumen," tegas Fabby.

Skema tersebut menurut pandangan Fabby justru bisa menjadi sumber revenue baru bagi PLN. "Kalau ada yang mengatakan power wheeling merugikan PLN, bisa ditunjukan dengan data atau hitungannya," tandas Fabby.

Penghapusan skema itu, jelasnya, akan menutup peluang pengembangan pasokan energi terbarukan non-PLN, yang artinya menutup peluang investasi energi terbarukan. Kemudian, mengurangi konsumen mendapatkan listrik energi terbarukan dengan harga yang kompetitif.

Dia pesimistis skema itu kembali dihidupkan lagi dalam draf RUU EBT. Apalagi saat pembahasan dimulai, pemerintah yang mencabut klausul tersebut. "Kecuali DPR yang meminta dimasukkan kembali. Kalau tidak, sukar masuk lagi," ungkap Fabby.

Proteksi Monopoli PLN

Jika ditelusuri, lanjut Fabby, penolakan power wheeling sepertinya dilatarbelakangi kepentingan PLN untuk memproteksi monopolinya. Padahal itu tidak bagus bagi perkembangan energi terbarukan karena sangat bergantung dengan kondisi PLN.

"Ini akan berdampak pada target pencapaian target emission peak di 2030 dan target netral karbon di 2060 atau lebih awal. Saya harap DPR dapat melihat situasi ini secara jernih. Kalau perlu, DPR undang pakar-pakar yang setuju dengan power wheeling untuk menjelaskan secara detail dan komprehensif," papar Fabby.

Sementara itu, Pengamat Energi Terbarukan, Surya Darma, mengatakan, sejak awal pembahasan RUU EBT, power wheeling seharusnya menjadi salah satu substansi yang membantu mendorong pengembangan energi terbarukan.

"Dengan power wheeling, para pengembang termasuk perusahaan kelompok RE 100 yang memiliki komitmen kuat memanfaatkan 100 persen energi terbarukan dalam usaha mereka, tentu akan sangat bermanfaat. Hal ini karena tidak semua lokasi energi terbarukan tersedia pada area lokasi usaha mereka," ungkapnya.

Dengan power wheeling dapat mengakomodir perbedaan kebutuhan dan lokasi ketersediaan energi terbarukan. Jika benar usulan memasukkan power wheeling itu dicabut dari usulan pemerintah, tentu sangat disayangkan karena akan mengurangi manfaat UU yang akan diterbitkan. Apalagi terkait dengan potensi panas bumi yang menjadi andalan tulang punggung pengganti PLTU yang akan dipersiapkan dini dalam pelaksanaan transisi energi Indonesia menuju target NZE tahun 2060.

Panas bumi itu lokasinya sangat remote dan akan sulit dimanfaatkan oleh perusahaan RE 100 yang umumnya terletak di lokasi yang jauh dari lokasi sumber panas bumi. Demikian halnya juga dengan potensi hydropower, wind energy, dan energi laut.

"Kami tentu tetap berharap pada DPR, DPD RI, dan pemerintah untuk tetap memasukkan power wheeling dalam pembahasan penyelesaian RUU EBET. Power wheeling bisa menjadi entry point daya tarik UU tersebut," pungkas Surya Darma.


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top