Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

Eggi Sudjana Tersangka Kasus Makar

Foto : ISTIMEWA

Eggi Sudjana

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan advokat Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar terkait pernyataan people power menyusul adanya hasil quick count Pilpres 2019. "Iya betul, sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Jakarta, Kamis (9/5). Eggi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Sudah kita lakukan gelar perkara dan dalam hasil gelar itu dinaikkan sebagai tersangka," imbuhnya. Eggi dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Sebelumnya, Eggi Sudjana dilaporkan oleh caleg PDIP, S Dewi Ambarawati alas Dewi Tanjung, ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Dewi melaporkan Eggi berkaitan dengan beredarnya video di mana Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi.

Atas pernyataan itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4). Laporan Supriyanto teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni, mengatakan kliennya akan hadir atas panggilan polisi pada Senin (13/5). Dirinya juga menyebut, tim pengacara akan melakukan upaya hukum terhadap kasus tersebut.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Antara, Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top