Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
VARIA

Eddy Rumpoko Dituntut 8 Tahun

Foto : ANTARA/WAHYU PUTRO A
A   A   A   Pengaturan Font

SIDOARJO - Mantan Wali Kota Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko dituntut dengan hukuman selama delapan tahun kurungan penjara. Eddy juga dituntut denda 600 juta rupiah subsider enam bulan dalam persidangan dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

"Terdakwa secara sah telah melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Meminta kepada majelis hakim menyatakan terbukti bersalah dan menuntut terdakwa dengan hukuman delapan tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Iskandar Marwanto, di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Sidoarjo, Jumat (6/4).

Dalam tuntutan itu, kata jaksa Iskandar, terdakwa juga dicabut hak dipilih menjadi pejabat publik selama lima tahun sejak dihukum. Yang menjadi pemberatan terhadap terdakwa adalah tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, mencederai amanat rakyat dan juga tidak berterus terang. Sedangkan yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan sopan selama persidangan.

SB/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top