Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Identitas Penduduk - Setiap Hari Akan Ada Pemusanahan E-KTP Rusak

E-KTP Rusak Langsung Dibakar

Foto : ANTARA/Oky Lukmansyah

Petugas menunjukkan e-KTP yang sudah dirusak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Kamis (13/12/2018). Untuk mengantisipasi e-KTP berceceran, Disdukcapil Kabupaten Tegal memusnahkan ribuan e-KTP yang rusak dan tidak terpakai dengan cara dipotong-potong dan dilubangi.

A   A   A   Pengaturan Font

Malang - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengintruksikan e-KTP yang rusak atau invalid jangan disimpan untuk selanjutnya digunting. Tapi diintruksikan e-KTP rusak langsung dibakar. Bahkan, tak perlu disimpan dulu. Begitu ada yang rusak langsung dibakar. "Langsung dibakar saja. Karena selama ini diminta untuk dipotong tak efektif, karenatidak dimonitor.

Ya, tidak dipotong. Maka diinstruksikan mulai hari ini e-KTP yang rusak, invalid, atau kadaluwarsa langsung dibakar," kata Tjahjo Kumolo di Malang, Jawa Timur, Jumat (14/12). Instruksi pembakaran e- KTP rusak kata Tjahjo telah dituangkan dalam radiogram yang sudah dikirim ke daerah. Tujuannya, selain mencegah kasus tercecernya e-KTP yang terjadi selama ini, juga untuk mencegah penyalahgunaan.

Sehingga tak ada alasan lagi, misalnya e-KTP itu kembali tercecer. Sebab, begitu ada yang rusak langsung dibakar. Tidak perlu disimpan lagi. Kalau ada yang tercecer lagi, artinya ada yang 'bermain'. "Agar tidak terulang lagi (kasus e-KTP yang tercecer). Ditargetkan seminggu ini sudah kelar. Pokoknya langsung dibakar.

Kalau ada yang tercecer, ya tinggal dicari siapa yang bertanggungjawab termasuk kepala dinasnya," kata Tjahjo. Sementara itu Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arief Fakrulloh saat dihubungi membenarkan jika Mendagri telah mengeluarkan surat edaran mengenai pembakaran e- KTP yang rusak.

Bahkan kata dia, pembakaran sudah dilakukan hari Jumat (14/12). "Jumat (14/12)) serentak seluruh Indonesia. Tiap hari akan selalu ada pemusnahan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," kata Zudan. Instruksi pembakaran e- KTP yang rusak sendiri tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 470.13/11176/SJ tanggal 13 Desember 2018 tentang Penatausahaan e-KTP rusak atau invalid.

Surat edaran ini telah dikirimkan ke seluruh bupati, dan wali kota seluruh Indonesia. Dalam surat edaran itu, para kepala daerah diminta memerintahkan para kepala dinas untuk melakukan pemusnahan e-KTP invalid dengan cara dibakar.

Berita Acara Pemusnahan

Ada beberapa poin dalam surat edaran itu. Poin pertama, kepala dinas kependudukan untuk melakukan pencatatan dan pemusnahan e-KTP rusak atau invalid dalam proses pelayanan di wilayah kerja masing- masing.

Poin kedua, para kepala dinas kependudukan diinstruksikan melakukan pengecekan terhadap e-KTP rusak atau invalid hasil pencetakan massal 2011-2013 yang ada di kelurahan, kecamatan, dan kabupaten atau kota. Apabila masih ditemukan e-KTP rusak atau invalid dilakukan pencatatan dan segera dimusnahkan dengan cara dibakar.

Poin ketiga, seluruh kepala dinas kependudukan diminta untuk membuat berita acara pemusnahan pada setiap proses pemusnahan. Keempat, para kepala dinas kependudukan diperintahkan melakukan langkah-langkah pengamanan terhadap tempat- tempat penyimpanan atau gudang penyimpanan dokumen negara agar terhindar dari pencurian dan penyalahgunaan.

ags/AR-3

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top