Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Dukung Pemberantasan Pungli, Puluhan Karangan Bunga Banjiri BC Soetta

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

TANGERANG - Sebagai apresiasi karena telah berani melakukan pemberantasan pungutan liar (Pungli), kantor Bea Cukai (BC) Bandara Soekarno Hatta dibanjiri oleh puluhan karangan bunga yang dikirimkan oleh stakeholder serta rekanan yang mendukung langkah berani tersebut.

Dari pantauan media sejak subuh Rabu (11/9) kiriman karangan bunga mulai berdatangan. Diantara ucapan dukungan tersebut datang dari Aliansi Anti Pungli Bandara yang mengatakan Terima Kasih Ibu Finari dan Jajaran Save Bandara Dari Pungli, Masyarakat Anti Korupi Bandara yang mengatakan Terima Kasih Ibu Finari Manan dan Seluruh Jajaran Kami Dukung Anda Sikat Korupsi, PT. Pos Logistik Nusantara yang mengatakan Terima Kasih Ibu Finari Manan dan Staf KPU Berangas Korupsi Di Bandara serta masih banyak lagi.

Seperti yang diketahui dua eks pejabat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta divonis 3,5 tahun dalam kasus dugaan pemerasan terhadap dua perusahaan jasa titipan. Majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo, menjatuhkan hukuman pidana penjara tiga tahun enam bulan bagi Qurnia Ahmad Bukhari (QAB), dikurangi dengan masa tahanan serta denda Rp100 juta. Sedangkan Vincentius Istiko Murtiadji (VIM) juga dijatuhi hukuman pidana penjara tiga tahun enam bulan dikurangi masa tahanan, dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan. Keduanya menyatakan banding atas putusan tersebut.

Sementara itu, perusahaan jasa titipan, PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten dalam kasus pemerasan yang melibatkan para eks pejabat Bea Cukai.

"PT SKK mengapresiasi putusan majelis hakim yang mencerminkan rasa keadilan dan sangat cermat mempelajari dan melihat kasus pemerasan di lingkungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta ini, yang telah mengakibatkan klien kami menanggung kerugian materiil dan imateriil selama setahun lebih," kata kuasa hukum PT SKK, Panji Satria Utama dalam keterangan resmi, Kamis (11/8).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top