Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
JEDA

Dukcapil Terus Genjot Penerapan Tanda Tangan Digital

Foto : ISTIMEWA

Zudan Arif Fakrulloh

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri terus menggenjot penerapan tanda tangan digital untuk mempercepat layanan administrasi kependudukan. Diharapkan, nanti semua dinas kependudukan di daerah bisa menerapkan tanda tangan digital untuk semua layanan administrasi kependudukan.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan itu di Jakarta, Jumat (28/6). Menurut Zudan, penetapan tanda tangan digital merupakan bagian dari program Dukcapil Go Digital. Program tersebut bertujuan untuk mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

" Sejak Februari itu hingga Juni 2019, aparatur Dukcapil pusat hingga ke daerah terus berlatih membangun dan.mengimplementasikan sistem berbasis elektronik ini," katanya. Salah satunya, kata dia, adalah penerapan tanda tangan elektronik atau TTE. Saat ini TTE telah diaplikasikan untuk mempermudah layanan pembuatan akta kelahiran dan kartu keluarga.

Dan, penerapan TTE atau tanda tangan elektronik ini telah dilakukan di 401 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah. Diharapkan nanti semua dinas kependudukan menerapkan itu. "Masih ada 113 Disdukcapil yang belum melaksanakan," katanya.

Sementara itu kata Zudan, untuk pelayanan akta kelahiran online sudah dilakukan di 88 dinas kependudukan yang ada di Indonesia. Dengan layanan akta lahir online, warga yang membutuhkan itu tak perlu lagi susah payah harus datang ke kantor dinas. Cukup duduk manis saja di rumah, akta sudah bisa dicetak.

"Dengan akta kelahiran online ini aktanya bisa dibuat dari dan dicetak di rumah penduduknya. Pemohon tidak perlu datang ke Dinas Dukcapil," ujarnya. Progres penerapan tanda tangan digital menurut Zudan positif hasilnya.

Sebab merujuk pada data dari Ditjen Dukcapil Pusat, sekarang ini sudah ada sejumlah 1.406.370 kartu keluarga dan 559.867 akta kelahiran yang ditandatangani secara elektronik. Pencapaian ini akan terus ditingkatkan lagi.

ags/AR-3

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top