Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Duh, Katanya Peduli Lindungi Gagal Terapkan Prinsip-prinsip Pelindungan Data Pribadi

Foto : Istimewa

Aplikasi peduli lindungi.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM),Wahyudi Djafar menilai Peduli Lindungi gagal menerapkan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi. Karena itu perlu adanya audit menyeluruh terhadap aplikasi Peduli Lindungi untuk menjamin kepatuhannya pada prinsip-prinsip pelindungan data pribadi. Sekaligus penerapan kewajiban pengendali data, seperti kewajiban penerapanprivacy by design,privacy by default.

"Seperti diketahui mendasarkan pada alasan kepentingan publik, untuk penanganan pandemi Covid-19, pemerintah telah mengembangkan aplikasi Peduli Lindungi, yang semula ditujukan sebagai instrumen tracingdantracking," kata Wahyudi dalam keterangannya seperti yang diterima Koran Jakarta, Minggu (10/10).

Namun, lanjut Wahyudi, dalam perkembangannya, aplikasi ini telah bertransformasi menjadiplatformsapu jagad. Mulai dari pendaftaran vaksinasi, penerbitan sertifikat vaksin, e-HAC untuk syarat perjalanan, integrasi dengan bukti tes Covid-19, sertabarcode scanuntuk mendeteksi lokasi, sebagai prasyarat memasuki area publik. Bahkan belakangan pemerintah melontarkan wacana untuk menjadikan aplikasi ini sebagai sistem pembayaran.

"Pengembangan tersebut telah memunculkan beragam pertanyaan terkait dengan kepatuhan aplikasi ini terhadap prinsip-prinsip pelindungan data pribadi. Baik prinsip keabsahan dan transparansi, prinsip keterbatasan tujuan, prinsip minimalisasi data, prinsip akurasi, prinsip batasan penyimpanan, prinsip integritas dan kerahasiaan serta prinsip akuntabilitas," tuturnya.

Terkait penerapanprinsip-prinsip tersebut, ELSAM, kata Wahyudi mencatat sejumlah permasalahan. Pertama, penerapan prinsip keabsahan dan transparansi terkait erat dengan dasar hukum dalam pemrosesan data pribadi. Pemrosesan data aplikasi Peduli Lindungi mendasarkan pada dasar hukum kepentingan publik, untuk penanganan pandemi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top