
Duh Gusti! Putri Pedangdut Almarhum Imam S Arifin Jadi Otak Pencurian Puluhan Sepeda Motor?

Foto : Antara
Tersangka utama pencurian motor, RDA, saat jumpa pers di Mapolsek Metro Taman Sari Jakarta Barat, Kamis (29/8/2022).
Setiap motor yang dia curi, lalu dia jual ke penadah dengan harga Rp2.500.000 hingga Rp3.000.000 per unit. Aksi pencurian itu pun berakhir ketika polisi menangkap RDA di kediamannya pada Rabu (28/9).
Saat dilakukan tes urine, RDA dinyatakan positif menggunakan sabu. "Kita juga akan telusuri aliran pembelian sabu yang bersangkutan dari mana," jelas Yonky.
Tersangka dapat terjerat Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara, sementara untuk penadahnya Pasal 480 KUHP tentang penadah, juga dengan ancaman empat tahun penjara juga.
Baca Juga :
Sabu dalam Senar Pancing
Redaktur : Kris Kaban
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya