Dugaan Pelecehan Siswi SMK Didalami
Arsip foto. Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo memberi keterangan kepada media di Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Ngadina sendiri mengaku langsung mengklarifikasi laporan tersebut kepada siswi. Menurut Ngadina sebagai kepala sekolah dengan kasubag dan empat wakil mencari masukan serta klarifikasi kepada pelaku. Hasilnya sesuai dengan permintaan pelapor, guru itu tidak lagi mengajar di SMKN 56.
"Saya usulkan ke atasan. Mulai hari ini tersangka tidak lagi mengajar di SMKN 56 Jakarta," jelasnya. Dia menambahkan, kasusnya sudah dilaporkan ke Suku Dinas Pendidikan untuk ditindaklanjuti.
Menurut guru H, aksinya dilakukan tidak khusus. Misalnya, saat memegang angklung, dia membenarkan posisi tangan anak dan tangan terpegang.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya