Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101, KPK Optimistis Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kenway

Foto : ANTARA/Humas KPK

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis hakim akan memutus dengan menolak gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI AU.

"Kami yakin seluruh proses penyidikan perkara ini telah berlandaskan dan sesuai dengan aturan hukum dan KPK tentu optimis dan percaya bahwa hakim akan memutus dengan menolak permohonan praperadilan tersebut," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/3).

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (22/3) akan membacakan putusan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Jhon Irfan Kenway.

"Sesuai dengan agenda persidangan, hari ini diagendakan pembacaan putusan oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan terkait permohonan praperadilan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan heli AW-101," ujar Ali.

Ia mengatakan selama proses persidangan, tim Biro Hukum KPK juga mengajukan dan menyerahkan 84 bukti serta turut menghadirkan dua ahli, yaitu Muhammad Arif Setiawan dari Universitas Islam Indonesia (UII), dan Abdul Fickar Hajar dari Universitas Trisakti untuk membantah seluruh dalil yang menjadi alasan pengajuan permohonan praperadilan tersebut.

Selain itu, KPK juga telah menyampaikan tanggapan atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh Jhon Irfan Kenway tersebut.

KPK menyampaikan bahwa seluruh proses penanganan perkara tersebut telah sesuai dengan mekanisme hukum berlaku, sehingga dalil gugatan yang diajukan oleh Jhon Irfan Kenway tersebut tidak benar dan keliru menurut hukum.

Kemudian, KPK tetap berwenang melakukan penyidikan, karena ketentuan Undang-Undang (UU) KPK tidak mewajibkan KPK menghentikan penyidikan meskipun penyidikan sudah berjalan lebih 2 tahun.

Sedangkan terkait dengan penyelenggara negara yang sebelumnya dihentikan penyidikannya oleh Puspom TNI, tidak menghalangi KPK untuk tetap melakukan penyidikan karena penyidikan antara KPK dan Puspom TNI dilakukan secara terpisah.

Dikutip dari laman http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Jhon Irfan Kenway mendaftarkan permohonan praperadilannya pada Rabu (2/2) dengan klasifikasi perkara sah atau tidak tidaknya penetapan tersangka.

Permohonan praperadilan itu teregistrasi dengan nomor surat 10/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top