Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Dugaan Korupsi, Kejari Usut Kasus Gedung Milik Salah Satu Universitas di Palembang

Foto : ANTARA/M. Imam Pramana

Kejaksaan Negeri Palembang konferensi pers di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (13/11/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Palembang - Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, secara resmi meningkatkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan gedung guest housetujuh lantai eks rumah dinas Kemenkeu Palembang pada tahun 2022 ke tahap penyidikan.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Palembang Ario Aprianto Gofar saat konferensi pers di Palembang, Senin, menyebutkan terdapat pekerjaan pembangunanguest housesalah satu universitas negeri di Kota Palembang dengan nilai kontrak sebesar Rp16.520.639.149,00 selama 180 hari terhitung sejak 25 Juni 2022 hingga 21 Desember 2022 di Kecamatan Kemuning, Kota Palembang.

"Selanjutnya terhadap pekerjaan pembangunanguest housekampus itu anggaran tersebut terdapat empat kali adendum," katanya.

Berdasarkan pemeriksaan volume dan kualitas fisik terpasang pembangunanguest housekampus tersebut pada tahun anggaran 2022, kata Ario,ditemukan volume terpasang yang kurang dari kontrak, yaitu terletak pada lokasi pekerjaan struktur, terutama pada beton dan besi dan konstruksi bangunan yang tidak memenuhi mutu beton sesuai dengan kontrak k-300 kg/cm² dan k-250 kg/cm² adalah struktur kolom dan struktur balok pada lantai 7 struktur di lantai 6 dan struktur di lantai 3.

Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut dan berdasarkan hasil ekspos, lanjut dia, tim jaksa penyelidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunanguest housekampus itu di Palembang pada tahun anggaran 2022 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Selanjutnya tim penyidik akan melakukan pemeriksaan sesuai dengan hukum acara (KUHAP) secara mendalam untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna menemukan pihak yang bertanggung jawab dan menetapkan tersangka dalam perkara ini.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top