Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Dua Warga Ciputat Tewas Minum Keras Oplosan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Alex mengungkap, pihaknya pun telah menetapkan penjual miras. Penjual berinisial RJ, 50, sebagai tersangka. "Tersangka kami jerat pasal berlapis dengan Pasal 197 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 136 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 204 Ayat (1) dan (2) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman sampai dengan 20 Tahun," tambahnya.

emh/P-5

Baca Juga :
Periksa Bus

Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top