![Dua Warga Ciputat Tewas Minum Keras Oplosan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpuxcuhe_resized.jpg)
Dua Warga Ciputat Tewas Minum Keras Oplosan
![Dua Warga Ciputat Tewas Minum Keras Oplosan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpuxcuhe_resized.jpg)
Foto : istimewa
Alex mengungkap, pihaknya pun telah menetapkan penjual miras. Penjual berinisial RJ, 50, sebagai tersangka. "Tersangka kami jerat pasal berlapis dengan Pasal 197 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 136 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 204 Ayat (1) dan (2) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman sampai dengan 20 Tahun," tambahnya.
emh/P-5
Baca Juga :
Periksa Bus
Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya