Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Dua Saksi Munjul Diperiksa

Foto : ANTARA/HO-Humas KPK

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019, Selasa (23/3).
Mereka adalah Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Bima Priya Santosa, dan wiraswasta, Rudy Hartono Iskandar. "Pemeriksaan dilakukan KPK. Penyidik memeriksa wiraswasta Rudy Hartono Iskandar serta Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Bima Priya Santoso," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/3).
KPK sedang mengusut dugaan kasus korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul tersebut. KPK belum dapat menyampaikan lebih detail kasus dan tersangka. Ini sudah menjadi kebijakan Pimpinan KPK di mana pengumuman tersangka dilakukan saat penangkapan atau setelah penahanan.
Dalam perkembangannya, KPK menyebut pengadaan tanah di Munjul tersebut untuk bank tanah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Selain itu, dalam penyidikan kasus, KPK pada hari Rabu (10/3) juga telah memeriksa tiga pegawai Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Mereka adalah Indra, Wahyu, dan Yadhi.
Penyidik mendalami pengetahuan mereka terkait kegiatan usaha Perumda Sarana Jaya dalam pembelian sejumlah aset berupa tanah. Ant/G-1


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top