Dua Restoran Langgar PPKM Ditutup Sebulan
PPKM
SEMARANG - Dua restoran pelanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di Kota Semarang, Jawa Tengah, ditutup sementara selama satu bulan ke depan.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, di sela penyegelan Restoran Marabunta dan Holywings di Jalan Cendrawasih di kawasan Kota Lama Semarang, Rabu, mengatakan, penutupan sementara ini merupakan bentuk penegakan peraturan daerah.
"Ditutup sementara satu bulan, setelah itu akan diminta untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi pelanggaran lagi," katanya. Jika setelah dijatuhkan sanksi ini masih melakukan pelanggaran serupa, kata dia, tidak menutup kemungkinan izin usahanya akan dicabut.
Menurut dia, kedua restoran ini melanggar aturan jam operasional saat PPKM level 1 di Kota Semarang. "Batas sampai pukul 00.00 WIB, namun kedua tempat ini juga melebihi jam itu," katanya.
Fajar meminta para pengusaha tertib mematuhi aturan karena Kota Semarang sudah masuk ke PPKM level 1. "Pak Wali Kota dan Pak Kapolrestabes sudah baik, tapi masih banyak yang melanggar," tegasnya.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya