Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberantasan Narkoba

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Tol Sidoarjo

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

SURABAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim) menangkap dua pengedar narkotika jaringan Kota Mojokerto berinisial WH (34 tahun) dan MN (37 tahun) di Tol Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (3/12) malam, pukul 22.47 WIB. Pada penangkapan ini diamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 600 gram yang siap diedarkan.

"Penangkapan ini merupakan pengembangan dari sindikat yang ada di Mojokerto. Ada dua lokasi baru yang kami lakukan penangkapan, walaupun barang buktinya tidak besar, tapi kami sudah gambar semuanya. Mereka berencana memasok untuk wilayah Mojokerto," kata Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Budi Santoso, di Surabaya, Selasa (4/12).

Bambang menjelaskan penangkapan kedua tersangka bermula saat tim BNNP Jatim datang ke Kota Mojokerto dan membuntuti setelah menemukan ciri-ciri kendaraan yang digunakan pelaku. Tim membajak media sosial yang digunakan jaringan tersebut, dan ditemukan bahwa tersangka membawa sabu-sabu yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) Porong, Sidoarjo yang memerintahkan diadakan transaksi di jalan HR Muhammad Surabaya.

"Setelah dilakukan pembuntutan, tim menangkap di tol gate Sidoarjo-Porong, dan benar didapatkan target membawa narkotika jenis sabu-sabu," tutur Bambang.

Tempat Penyimpanan

Saat pengembangan, tambah Bambang, tersangka diminta menunjukkan tempat penyimpanan di Modongan, Mojokerto, dan kembali ditemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih kurang 100 gram. Polisi berusaha menekan jangan sampai peredaran ini sampai di wilayah Jatim lain saat Natal dan Tahun Baru. Untuk itu, petugas jauh-jauh sebelumnya mengembangkan di Mojokerto yang gudangnya sedang disergap.

Selain tiga paket sabu-sabu seberat 600 gram yang diamankan, barang bukti lain yang ikut diamankan adalah satu mobil, dua buah KTP, tujuh telepon genggam, buku rekening, alat hisap, plastik klip, kartu keluarga, dan satu timbangan digital.

Kapolsek Serengan Kompol Giyono mengatakan lima warga yang diperiksa tersebut yakni Okky Riska Putra (28 tahun) warga Tegalrejo Jebres, Dedi Setiawan (27 tahun) warga Kedunglumbu Pasar Kliwon, Condro Kusfitrianto (27 tahun) warga Jayengan Serengan, Dicky Setiawan (27 tahun) warga Kemlayan Serengan, dan Iswandi (35 tahun) warga Jayengan Serengan.

SB/SM/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S, Antara

Komentar

Komentar
()

Top