Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Dua Pekerja Migran Indonesia Asal Gowa Lolos dari Hukuman Gantung di Malaysia

Foto : Istimewa

KJRI di Kuching, Sarawak Malaysia

A   A   A   Pengaturan Font

PONTIANAK- Kepala Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching Yonny Tri Prayitno mengatakan dua pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terbebas dari hukuman mati atas atas tuduhan pembunuhan di Sarawak, Malaysia.

Kedua warga negara Indonesia yang divonis hukuman gantung sampai mati oleh Mahkamah Rayuan atas tuduhan pembunuhan berhasil diselamatkan dari hukuman gantung dan dinyatakan bebas murni.

"Sebelumnya, seorang perempuan bernama Herna Mola dan seorang laki-laki bernama Soha Beta pada tanggal 21 Oktober 2019 divonis hukuman gantung sampai mati oleh Mahkamah Rayuan atas tuduhan pembunuhan," kata Yonny Tri Prayitno melalui keterangan tertulisnya kepada Antara di Pontianak, Senin (22/3).

Atas dakwaan itu KJRI Kuching segera ajukan banding kepada Mahkamah Federal pada tanggal 14 Pebruari 2021 dengan didampingi pembela dari KJRI Kuching.

"Kedua PMI tersebut dalam persidangan Mahkamah Federal dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan murni serta segera dideportasi ke Indonesia," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top