Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Kondensat - Terdakwa Tidak Dukung Penyelenggaraan Negara Bebas KKN

Dua Mantan Pejabat BP Migas Dituntut 12 Tahun Penjara

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Masyarakat hendaknya ikut mengawasi kinerja lembaga/ kementerian agar bisa dicegah penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara.

JAKARTA - Mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono dan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono dituntut 12 tahun penjara ditambah denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan. Mereka dinilai terbukti melakukan korupsi penunjukan langsung kondensat migas PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI).

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa berupa pidana penjara masing-masing selama 12 tahun dan pidana denda sebesar 1 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 bulan," jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung, Bima Suprayoga, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/6).

Jaksa Bima mengatakan menuntut supaya hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan terdakwa Raden Priyono dan terdakwa Djoko Harsono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer. Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal Memberatkan

Hal yang memberatkan, menurut jaksa Bima, para terdakwa selaku pimpinan pada BP Migas tidak mendukung pemerintah dalam rangka menyelenggarakan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN. Sedangkan hal-hal yang meringankan, tambah jaksa Bima, para terdakwa tidak menikmati uang hasil kejahatan, telah ada pemulihan kerugian keuangan dan kerugian keuangan negara sebesar 2.588.285.650,91 dollar AS yang disetorkan ke rekening pada Bank Indonesia terdiri dari pokok dan denda sebesar pokok 2.577.626.284,39 AS, denda 10.659.366,52 dollar AS. Dalam perkara ini, tambah jaksa Bima, Raden Priyono dan Djoko Harsono dinilai terbukti melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara senilai 2.588.285.650,91 dollar AS (sekitar 37,8 triliun rupiah). Perbuatan itu dilakukan bersama dengan mantan Direktur Utama PT TPPI, Honggo Wendratno yang hingga kini masih buron sehingga sidang Honggo digelar secara in absentia. Menurut jaksa Bima, kasus bermula Dirut PT TPPI Honggo Wendratno mengajukan program PSO (Public Service Obligation) melalui surat ke BP Migas. Honggo mengklaim, selain mampu menghasilkan produk aromatic (paraxylene, benzene, orthoxylene, toluene), PT TPPI juga mampu memproduksi Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya Mogas RON 88 (bensin premium) sebagaimana Surat Nomor : TPPI/BPH Migas/L-040 tertanggal 5 Mei 2008 yang ditujukan kepada BP Migas. Padahal, tambah jaksa, saat itu PT TPPI mengalami kesulitan keuangan dan telah berhenti berproduksi dan PT TPPI memiliki utang kepada PT Pertamina (Persero). Honggo kemudian mengirimkan surat permohonan kepada Djoko selaku agar TPPI dapat membeli minyak mentah/kondensat sebagai bahan baku langsung dari BP Migas untuk produksi BBM guna memenuhi kebutuhan dalam negeri. Atas permohonan itu, tambah jaksa Bima, Djoko menyetujuinya. Raden Priyono kemudian menunjuk PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara tapi penunjukan itu menyalahi prosedur.

ola/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung, Antara

Komentar

Komentar
()

Top