Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Kondensat - Terdakwa Tidak Dukung Penyelenggaraan Negara Bebas KKN

Dua Mantan Pejabat BP Migas Dituntut 12 Tahun Penjara

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Masyarakat hendaknya ikut mengawasi kinerja lembaga/ kementerian agar bisa dicegah penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara.

JAKARTA - Mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono dan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono dituntut 12 tahun penjara ditambah denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan. Mereka dinilai terbukti melakukan korupsi penunjukan langsung kondensat migas PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI).

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa berupa pidana penjara masing-masing selama 12 tahun dan pidana denda sebesar 1 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 bulan," jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung, Bima Suprayoga, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/6).

Jaksa Bima mengatakan menuntut supaya hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan terdakwa Raden Priyono dan terdakwa Djoko Harsono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer. Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal Memberatkan
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung, Antara

Komentar

Komentar
()

Top