Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengawasan Maritim

Dua Kapal Pencuri Ikan Asal Filipina Ditangkap

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KK P) melalui Kapal Pengawas Perikanan (KP) kembali menangkap kapal perikanan asing (KIA) yang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing di perairan Indonesia.

Ini merupakan penangkapan kedua pada pekan ini setelah berhasil menangkap 2 KIA berbendera Vietnam pada tanggal 14 Mei lalu di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) sekitar Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau. Karenanya, sepanjang pekan ini, kapal pengawas menangkap 4 KIA ilegal.

Plt.Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KK P, Nilanto Perbowo mengatakan kali ini 2 KIA illegal yang ditangkap itu berbendera Filipina. "Kapal-kapal tersebut berhasil ditangkap oleh KP. Hiu 015 di perairan ZEEI Laut Sulawesi, sekitar 274 mil laut barat laut Tahuna," ungkapnya di Jakarta, Jumat (18/5).

Penangkapan tersebut dilakukan pada 17 Mei 2018, sekitar pukul 16.15 WITATA terhadap kapal F/B HANADOREA FIVE (13 GT) dengan jumlah awak kapal 3 (tiga) warga negara Filipina, dan jenis kapal lightboat (kapal lampu), serta kapal JRV 02 (6 GT) dengan jenis kapal pumpboat dan diawaki 2 (dua) orang warga negara Filipina.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh KP Hiu 015, kedua kapal tersebut tidak memiliki dokumen yang sah dari Pemerintah Indonesia untuk melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia.

Selanjutnya, kedua kapal di kawal menuju Stasiun PSDKP Tahuna, Sulawesi Utara untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Penangkapan dua kapal tersebut menambah daftar panjang kasus pencurian ikan yang tertangkap KK P melalui Kapal Pengawas Perikanan. Sampai 18 Mei 2018, jumlah kapal perikanan ilegal yang ditangkap 41 kapal dengan rincian kapal Vietnam 8 kapal, Filipina 4 kapal, Malaysia 1 kapal, dan Indonesia 28 Kapal.

Alkap Terlarang

Sebagaimana diketahui, pada 14 Mei lalu kapal pengaws perikanan menangkap 2 KIA illegal asal Vietnam. Saat dilakukan pemeriksaan, selain ditemukan adanya penggunaan alat tangkap (alkap) terlarang pair trawl, kedua kapal tersebut juga tidak memiliki dokumen yang sah dari Pemerintah Indonesia untuk melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia.

"Kedua kapal Vietnam tersebut telah dikawal oleh KP Hiu 04 menuju Satuan Pengawasan (Satwas) Natuna, Kepulauan Riau, untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan," tutup Nilanto.

Baca Juga :
Pacu Industri TPT

ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top