Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Gagal Ginjal Akut

Dua Industri Farmasi Ditetapkan Jadi Tersangka

Foto : Antara

Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Penny K. Lukito

A   A   A   Pengaturan Font

Dua industri farmasi, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries ditetapkan sebagai tersangka kasus cemaran Etilon Glikol dan Dietilen Glikol dalam obat sirop yang memicu gagal ginjal akut pada anak.

JAKARTA - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Penny K. Lukito, mengumumkan dua industri farmasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas dalam obat sirop. Kedua industri tersebut yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

"Terhadap PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical industri sudah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka," ujar Penny di Jakarta, Kamis (17/11).

Dia menambahkan, PT Ciubros Farma juga tengah dalam proses penyidikan dan pemeriksaan saksi untuk selanjutnya segera dilakukan penetapan tersangka. Untuk PT Samco Farma, BPOM masih menginvestigasi dan mendalami informasi untuk segera menetapkan tersangka.

"Dua sarana yaitu PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical telah berproses bersama antara BPOM dan Kepolisian," jelasnya.

Penny mengungkapkan, kelima industri tersebut terbukti memiliki cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas dalam produk obat sirop. Selain telah mencabut izin edar dan sertifikat Pembuatan Cara Obat yang Baik, 69 produk dari lima industri tersebut juga sudah ditarik peredarannya dan dimusnahkan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara, Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top