Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sidang Penyuapan - Para Terdakwa Dicabut Hak Politik Mereka Selama 3 Tahun

Dua Anggota DPRD Kalteng Divonis 5 Tahun Penjara

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Untuk menutupi pencemaran limbah sawit, pengusaha menyuap para anggota DPRD Kalteng agar mereka tidak menggelar rapat dengar pendapat membahas kasus tersebut.

JAKARTA - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis dua anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) selama lima tahun penjara. Mereka dinilai terbukti menerima suap 240 juta rupiah dari petinggi PT Sinar Mas agar tidak melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran limbah sawit.

"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Borak Milton dan Punding Ladewiq H Bangkan dengan pidana penjara masing-masing lima tahun ditambah pidana denda 200 juta rupiah diganti pidana kurungan selama dua bulan," kata ketua majelis hakim, Duta Baskara, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (3/7).

Borak Milton menjabat sebagai Ketua Komisi B DPRD Kalteng dan Punding Ladewiq H Bangkan sebagai Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng. Pada sidang tersebut, hakim juga memvonis dua anggota DPRD Kalteng lainnya dengan hukuman empat tahun. Mereka adalah Edy Rosada dan Arisavanah.

"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Edy Rosada dan Arisavanah dengan pidana penjara masing-masing selama empat tahun ditambah pidana denda sebesar 200 juta rupiah diganti pidana kurungan selama dua bulan," kata Duta Baskara.

Lebih Rendah

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Borak Milton serta Punding Ladewiq H Bangkan dengan pidana penjara masing-masing selama tujuh tahun ditambah pidana denda masing-masing sebesar 200 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan Edy Rosada dan Arisavanah divonis pidana penjara masing-masing selama enam tahun ditambah pidana denda 200 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan.

Keempatnya juga dijatuhi hukuman pencabutan hak politik dalam waktu tertentu. "Menjatuhkan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik kepada para terdakwa selama tiga tahun setelah terdakwa menyelesaikan hukuman pokoknya," ungkap hakim Duta Baskara.

Vonis tersebut berdasarkan Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Keempatnya dinilai terbukti menerima suap dari Edy Saputra Suradja selaku Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk dan Direktur/Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), Willy Agung Adipradhana selaku Direktur Operasional Sinar Mas wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunungmas/Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinar Mas 6A Kalimantan Tengah-Utara dan Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinar Mas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara.

Tujuan pemberian uang itu adalah agar Borak, Punding, Edy, dan Arisavanah tidak melakukan RDP terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalteng.

ola/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung, Antara

Komentar

Komentar
()

Top