Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Kebijakan Daerah

DPRD Kota Bogor Nilai Raperda RPJMD Mendesak Dibahas

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

BOGOR - DPRD Kota Bogor menunggu Pemerintah Kota Bogor menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Kota Bogor Nomor 14 tahun 2019 tentang RPJMD Kota Bogor 2019-2024, untuk segera dibahas karena waktunya semakin mendesak.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor Sri Kusnaeni melalui telepon selulernya mengatakan, Pemerintah Kota Bogor sampai saat ini belum menyampaikan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 14 tahun 2019 tentang RPJMD Kota Bogor 2019-2024.

Ia mengatakan Pemerintah Kota Bogor sudah mengusulkan Perubahan Perda RPJMD 2019-2024 dan sudah dicantumkan pada program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) DPRD masa persidangan III tahun 2021, pada Agustus hingga Desember 2021.

Pemerintah Kota Bogor juga belum mendapat nomor register dari Gubernur Jawa Barat untuk Perda RTRW Kota Bogor yang telah direvisi. "Padahal, Perda RTRW itu sudah disetujui DPRD Kota Bogor, melalui rapat paripurna, pada 9 Juni lalu," katanya di Kota Bogor, kemarin.

Sri Kusnaeni menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 tahun 2017 pasal 341 ayat 2 menyebutkan, bahwa RPJMD dapat direvisi paling lambat sampai tiga tahun masa berlakunya RPJMD.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top